Indonesia!
– Negara Keempat Pengakses Situs Porno –
Tahukah Anda, berdasarkan hasil survey yang dilakukan selama 2010, masyakat Indonesia berada pada urutan keempat di dunia, yang gemar membrowsing situs pornografi. Ini diungkapkan oleh Ketua Gerakan “Jangan Bugil Depan Kamera”, Peri Umar Farouk, saat tampil sebagai narasumber pada sosialisasi UU No. 44 Thn. 2008 tentang pornografi di Kendari, Rabu, sebagaimana diberitakan Antara.
“Meski dalam UU pornografi itu menyebutkan bahwa yang tidak terjerat dalam hukum pidana adalah membuat, memiliki, atau menyimpan materi pornografi untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri, namun dengan pertimbangan lain, setiap individu secara sukarela lebih aman membebaskan diri atau menjauhkan untuk tidak membuka situs pornografi,” paparnya.
Oleh karena itu, kata Peri, untuk tidak lebih meluasnya penggunaan internet yang mengakses situs berbau pornografi, pemerintah dan masyarakat wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi dalam UU Pornografi tersebut. Ini berarti, masyarakat yang melaporkan pelanggaran, sebagaimana dimaksud dalam pasal itu berhak mendapatkan perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
“Warga masyarakat yang melakukan pelanggaran apakah itu yang memproduksi, membuat dan memperbanyak dan menyebarluaskan maka sanksi pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun atau denda paling sedikit Rp 250.000.000,- dan paling banyak Rp 6.000.000.000,-” katanya.
Peri juga menyatakan saatnya perusahaan atau koperasi, membuat kebijakan - kebijakan dalam profesionalitas badan kepegawaiannya, yang berkaitan erat pencegahan pornografi di lingkungan kerjanya. “Bila perlu cantumkan pemberian sanksi yang berat untuk penyalagunaan fasilitas kantor berkenaan pornografi,” pungkasnya.
Edited by Yosia Wangsajaya and Alturo Flashspeed,
Unauthorized copying, hiring, renting, publishing, duplicating are prohibited.
2011, Bubble & Bubble, Inc. All Right Reserved.
No comments:
Post a Comment